Berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai bentuk pemekaran dari Pemerintah Daerah Lampung Utara dan berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2003 tentang pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, maka di bentuklah Badan Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan secara Berdaya Guna dan berhasil Guna.

Sampai pada Tahun 2007 keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda,  Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang, dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung / Kelurahan Kabupaten Tulang Bawang sebagai implementasi peraturan tersebut maka Satuan Kerja Perangkat Daerah yang semula bernama Badan Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat berganti Nama menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung / Kelurahan.