KENERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG/KELURAHAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan mempunyai kinerja Pelayanan:
1. Adanya pelaksanaan perencanaan, penyediaan data informasi bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung/kelurahan, penyusunan rencana kerja dan anggaran serta evaluasi kinerja;
2. Adanya peningkatan kinerja dan kemampuan kampung dalam penyelenggaraan pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
3. Adanya motivasi kerja terhadap pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan kampung/kelurahan;
4. Adanya partisipasi masyarakat dalam gotong royong menjaga kebersihan dan ketertiban kampung;
5. Adanya kampung yang berkualitas dan berswadaya;
6. Tersedianya Tehnologi Tepat Guna bagi masyarakat;
7. Adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kampung/kelurahan