KENERJA PELAYANAN PERANGKAT DAERAH  DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG/KELURAHAN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan menjalankan tugas dan fungsinya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan mempunyai kinerja Pelayanan:

1.    Adanya pelaksanaan perencanaan, penyediaan data informasi bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung/kelurahan, penyusunan rencana kerja dan anggaran serta evaluasi kinerja;

2.    Adanya peningkatan kinerja dan kemampuan kampung dalam penyelenggaraan pembangunan dan sosial kemasyarakatan;

3.    Adanya motivasi kerja terhadap pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan kampung/kelurahan;

4.    Adanya partisipasi masyarakat dalam gotong royong menjaga kebersihan dan ketertiban kampung;

5.    Adanya kampung yang berkualitas dan berswadaya;

6.    Tersedianya Tehnologi Tepat Guna bagi masyarakat;

7.     Adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kampung/kelurahan