Ciamis -
Siltap atau gaji para Perangkat Desa di Kabupaten Ciamis kini
telah setara dengan PNS golongan 2A atau mengalami kenaikan dari
sebelumnya. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019
tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014.
Rincian gaji
perangkat desa di Ciamis sejak April 2019 adalah Kepala Desa Rp
3.250.000, Sekretaris Desa Rp 2.450.000 dan gaji perangkat desa lainnya
Rp 2.022.200. Dari seluruh daerah di Indonesia baru Kabupaten Ciamis
yang menerapkan PP tersebut dan diberlakukan sejak bulan April melalui
Perbup Ciamis.
"Jadi setelah ada perubahan itu, langsung
ditindaklanjuti. Jadi setiap desa diwajibkan siltap dari Alokasi Dana
Desa (ADD) sesuai peraturan. Diberlakukan sejak Bulan April," ujar Sekda
Kabupaten Ciamis Asep Sudarman di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Ia menyebut pemberlakuan tersebut untuk mentaati aturan. ADD yang
digelontorkan dari APBD Ciamis masih memungkinkan memberikan gaji setara
PNS golongan 2A. Namun untuk tunjangannya, Pemda Ciamis masih akan
melakukan kajian.
"Kalau ADD itu sudah ada aturannya, alokasi 10
persen dari APBD. Saat ini APBD Ciamis sekitar Rp 2,4 triliun. ADD
digunakan Siltap diatur di APBDes masing-masing," ucap Asep
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ciamis Toto Suryanto membenarkan gaji perangkat desa di Ciamis setara PNS golongan 2A. Di Indonesia, baru Kabupaten Ciamis yang menerapkan gaji sesuai PP No 11 tahun 2019.
"Betul penerapan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan 2A ini baru Kabupaten Ciamis se-Indonesia, ini sudah sesuai dengan PP No 11 tahun 2019," ujar Toto.
Namun bedanya pemberlakuan ini belum dibarengi dengan tunjangan setiap bulan. PPDI akan melakukan Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB) terkait pembahasan tunjangan para perangkat desa.
"Di dalam rapat kami akan membahas terkait tunjangan perangkat desa, ini akan menjadi rekomendasi untuk Pemda Ciamis," ucapnya.
(tro/tro)